Pengajuan Proposal

1) Proposal penelitian skripsi dapat diajukan mahasiswa setelah menyelesaikan beban studi 120 SKS, telah lulus metodologi penelitian dan mata kuliah bersyarat dan atau mata kuliah yang merupakan fokus penelitian yang diajukan, 2) Proposal dilengkapi persyaratan akademik sesuai ketentuan dan diajukan melalui bagian tata usaha untuk diteruskan ke Jurusan, 3) Proposal diteliti, diproses dan disetujui Jurusan bila memenuhi ketentuan akademik sesuai spesifikasi bidang kajian Program Studi, 4) Persetujuan judul skripsi dan penunjukan dosen pembimbing skripsi oleh Ketua Jurusan dan disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Maulana Qori Bangko melalui surat penunjukan dosen pembimbing skripsi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I atas nama Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Maulana Qori Bangko, 5) Proposal skripsi yang telah disahkan, dapat diseminarkan di bawah pimpinan Dosen Pembimbing didampingi oleh seorang notulis, dan dihadiri sekurang-kurangnya 10 mahasiswa, 6) Proposal yang telah diseminarkan, diajukan kembali ke jurusan untuk memperoleh pengesahan judul dan izin penelitian. 7) Judul yang telah disahkan dapat diubah/diganti dengan mengajukan surat permohonan kepada Ketua, atas persetujuan Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II melalui Ketua Jurusannya.

Komentar